Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Hasil Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lihat Tumpukan Uangnya

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita Rp 11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Dari total hasil sitaan, tampak uang Rp 2 triliun yang telah disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers dengan pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus dalam plastik bernilai masing-masing Rp 1 miliar.
“Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan, barang kali hari ini merupakan prescon penyitaan uang dalam sejarahnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (17/6/2025).
Uang yang ditampilkan Rp 2 triliun dari total yang telah disita Rp 11,8 triliun. Uang ini akan dikembalikan sebagai kerugian negara akibat tindakan korupsi yang sampai saat ini berproses di pengadilan.
“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini upaya jaksa agung melalui Jampidsus di mana uang di hadapan kita merupakan uang bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan,” katanya.
“Oleh karena itu, lantaran perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan ini,” katanya.
Diketahui, kasus korupsi fasilitas CPO terhadap korporasi ini telah dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Adapun, hingga kini, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pada kesempatan ini, kami memaknai bahwa ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dalam bentuk kerja sama karena ada kesadaran untuk mengembalikan keuangan negara itu. Tentu, kami menghormati dan menghargai atas sikap korporasi dimaksud,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu