Polemik Pulau Sengketa, Mensesneg Pastikan Tidak Ada Provinsi yang Klaim Secara Sepihak

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada satu pun provinsi yang ingin mengklaim empat pulau sengketa ke dalam wilayah administrasinya masing-masing.
Hal ini disampaikan Prasetyo karena adanya polemik di masyarakat yang menyebutkan bahwa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara masuk dalam wilayah Sumut, padahal secara historis pulau-pulau tersebut milik Aceh.
"Termasuk kami juga diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang terkait dinamika empat pulau ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).
"Bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," tambahnya.
Oleh karena itu, Pras memohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dan Aceh untuk memahami keputusan yang telah diambil oleh pemerintah pusat.
Mengingat pemerintah baru saja memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) masuk ke dalam wilayah Aceh.
"Jadi, kami mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh untuk memahami proses yang terjadi dan dinamika yang sedang berkembang," ujar Pras.
Dia pun berharap agar dinamika yang ada di masyarakat dapat segera berakhir, dan warga di dua provinsi tersebut dapat tetap menjalin hubungan yang baik.
"Jadi, kami harapkan dinamika ini segera dapat kita akhiri agar kita kembali bersatu, baik masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Aceh. Kita semua tahu bahwa kedua provinsi ini berdekatan, saling bersaudara, dan kegiatan ekonomi mereka saling menopang satu sama lain," tegas Pras.
"Jangan sampai, karena adanya dinamika terkait empat pulau ini, berkembang isu-isu yang kontraproduktif," lanjutnya menegaskan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu