Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Pengeroyokan dan Pencabulan Adik Habib Bahar di Pamulang

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam dua kasus pengeroyokan disertakan penganiayaan, dan dugaan pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban dari kasus pengeroyokan disertakan penganiayaan diketahui merupakan adik kandung dari Habib Bahar bin Smith yakni Zen bin Smith. Dengan pelaku inisial YLK yang berhasil ditangkap di daerah Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
"YLK ini berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban saudara Z," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, (17/6/2025).
Sementara itu, pelaku kedua berinisial EKK diamankan pada pukul 03.00 WIB di daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban wanita berinisial S yang juga merupakan adik Habib Bahar.
Kedua kasus ini pun saling terkait, berawal dari kasus di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (16/6/2026). Saat itu, korban Z sempat mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.
"Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli," kata dia.
Akibatnya terjadi baku hantam antara pelapor dan pelaku di lokasi kejadian. Namun insiden berlanjut hingga Z mendatangi rumah pelaku, untuk mencari klarifikasi atas kejadian pencabulan ini.
"Saat pelapor membuka pintu rumah pelaku, sempat terjadi dorong-dorongan. Pelaku (YLK) kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Korban menepis dengan tangan kanan, hingga akhirnya mengalami luka robek cukup serius," ujarnya.
Meski begitu, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak lain. Termasuk telah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.
“Bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ade Ary.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu