Soal 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh, Menkopolkam: Stabilitas Nasional Prioritas Utama

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menilai keputusan menetapkan empat pulau menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas.
Menurut dia, penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, objektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” kata pria yang akrab disapa BG dalam keteranganya pada Selasa (17/6/2025).
Jajaran Kemenkopolkam segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut setelah memastikan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Sebagaimana keputusan yang telah diumumkan dalam pernyataan bersama oleh wakil ketua DPR RI, menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, didampingi gubernur Aceh dan gubernur Sumatera Utara.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” kata BG.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk sejarah dari empat pulau dan dinamika sosial di masyarakat yang telah ada sejak lama.
“Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar BG.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu