Windy Idol Akui Berstatus sebagai Tersangka dan Dicecar Hampir 100 Pertanyaan oleh KPK

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diakui oleh penasihat hukumnya, yakni Henri Lumban Raja. Henri mengatakan kliennya diberi hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Sebagai, tadi sebagai tersangka. Pertanyaannya? Oh lebih, kurang lebih hampir 100. Antara 97 atau 98, gitu,” ujar Henri di Gedung Merah Putih pada Rabu (18/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Windy meminta semua pihak mendoakan dirinya agar perkara tersebut bisa segera diselesaikan.
Saat ditanya terkait status hukum dan materi yang didalami penyidik lembaga antirasuah, Windy menyerahkan hal tersebut kepada Henri.
“Aku minta mohon doa ya semuanya. Mohon tanya lawyer aku aja, tanya penyidik juga,” ujar Windy.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Windy Idol sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2024). Usai menjalani pemeriksaan, Windy menangis.
Windy mengaku bahwa perkara ini telah merusak hidupnya. Ia mengatakan pekerjaan dan keluarganya ikut terdampak akibat kasus tersebut.
"Kalau dari saya pribadi, sudah capek, cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan, semua rusak," tuturnya.
Ia berharap kasus TPPU yang menjeratnya cepat selesai agar bisa kembali menjalani hidup normal dan memiliki masa depan.
"Saya pengen punya masa depan. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, saya sudah capek banget," katanya.
Plh Dirlidik KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan alasan Windy belum ditahan meski berstatus tersangka.
Menurut dia, penahanan Windy ditangguhkan karena penyidik masih membutuhkan waktu guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Untuk subjek yang tadi disampaikan (Windy), kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti," ujar Tessa.
Ia juga menjelaskan penahanan dapat membatasi ruang gerak penyidikan karena penyidik berpotensi kesulitan meminta keterangan finalis Indonesian Idol itu.
“Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga terbatas,” jelasnya.
“Jadi, saya meyakini bahwa tidak ditahannya yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu