Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Adopsi Bayi di RS Jakbar

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (38) yang diduga menjadi penipu memakai modus adopsi bayi di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Kejahatan AU ini telah dilaporkan dua korban berinisial JH dan HI ke Polsek Palmerah. Mereka tertipu omongan manis AU yang bisa membantu proses untuk adopsi bayi.
"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AU sudah lima kali melancarkan penipuan dengan modus tersebut. Termasuk kasus yang menimpa JH. Korban telah memberikan uang Rp 5,4 juta untuk keperluan administrasi pada Sabtu (26/4/2025).
“Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian,” jelasnya.
Sementara itu, korban kedua adalah HI yang tertipu uang Rp 5 juta yang diberikan sesuai permintaan pelaku dengan dalih biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit pada Minggu (8/6/2025).
“Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang. Namun, baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah,” katanya.
Padahal, aksinya dilakukan kurang lebih lima kali di rumah sakit yang sama. Sampai akhirnya, AU ditangkap saat sedang berada di rumah sakit dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6/2025).
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini AU harus mendekam dibalik jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP
“Mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan,” tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu