Pakar Hukum Usul Penyelidikan Tidak Diatur dalam KUHAP

BeritaNasional.com - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengusulkan penyelidikan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Chairul, penyelidikan bersifat teknis dan setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Usulan itu disampaikan Chairul saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI membahas revisi KUHAP.
"Usul saya pimpinan penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ujar Chairul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Chairul mengusulkan kepada Komisi III agar penyelidikan diatur oleh internal penyidik. Menurutnya agar lebih luwes mengikuti perkembangan.
"Jadi kalau usul saya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, penyelidikan itu biarlah diatur oleh masing masing internal penyidik. kalau sekarang yang diaturkan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," jelasnya .
"Jadi biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan kan namanya tindak pidana itu kan modus modusnya terus berkembang," papar Chairul.
Kemudian, selama ini KPK dan Kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Padahal hal tersebut tidak ada diatur dalam undang-undang.
"Usul saya biarkan saja masing-masing penyelidik mengatur soal teknis penyidikan dalam penyelidikan. Setiap penyelidikan tentu harus dimulai dari penyelidikan biar lah diatur secara teknis itu usul saya memperkuat penyidik, penyelidikan dengan seperti itu," jelas Chairul.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu