Sudah Jadi Tersangka, M. Arif Nuryanto Kembalikan Uang Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Juni 2025 | 20:00 WIB
M. Arif Nuryanto Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar ke Kejagung. (Foto/istimewa)
M. Arif Nuryanto Kembalikan Uang Rp6,9 Miliar ke Kejagung. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang yang diserahkan dari tersangka Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanto (MAN) sebanyak Rp6,9 miliar sebagai barang bukti kasus suap vonis lepas atau onslag korupsi korporasi CPO minyak goreng.

“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

Adapun uang tersebut diserahkan melalui pengacara MAN dan keluarganya dalam dua mata uang asing yakni rupiah dan dollar Amerika. Setelahnya Kejagung akan membuatkan berita acara terkait dengan barang bukti tersebut.

“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” ucap Harli.

Sementara untuk proses penyimpanan uang tersebut, Kejagung akan menempatkannya pada rekening penampung yang telah disiapkan untuk nantinya dihadirkan sebagai bukti saat persidangan.

“Uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank,” terang Harli.

Adapun dalam kasus ini, tersangka MAN turut berperan sebagai penyalur dana kepada tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Lewat tersangka Wahyu Gunawan, uang tersebut diberikan oleh Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim oleh MAN.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: