Presiden Prabowo tinggalkan Rusia
Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan sikap hormat sebelum memasuki pesawat kepresidenan untuk bertolak kembali ke Indonesia dari Bandar Udara International Pulkovo di St. Petersburg, Rusia, Jumat (20/6/2025). (Biro Pers)
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan sikap hormat sebelum memasuki pesawat kepresidenan untuk bertolak kembali ke Indonesia dari Bandar Udara International Pulkovo di St. Petersburg, Rusia, Jumat (20/6/2025). Presiden kembali ke Tanah Air usai merampungkan lawatannya di St. Petersburg pada 18â20 Juni 2025. (Biro Pers)
Editor: Oke Atmaja
JANGAN TERLEWAT:
Evakuasi WNI di Iran-Israel, TNI AU Siapkan Pesawat Hercules dan...
Komentar:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Diduga Ada Main, 4 Laga Piala Dunia 2026 Dipantau Terkait Indikasi Pengaturan Skor
OLAHRAGA
13 menit yang lalu
Makin Canggih, Aplikasi Desktop ChatGPT Kini Bisa Dikontrol Lewat Perintah Suara
TEKNOLOGI
1 jam yang lalu
Jamwas Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
HUKUM
1 jam yang lalu
Ditahan, Febrie Adriansyah Muncul Tanpa Rompi Tahanan
HUKUM
2 jam yang lalu
BERITATERPOPULER
01
Samsung Luncurkan Asisten Kesehatan Berbasis AI Pertama, Bisa Pantau Tubuh dan Deteksi Dini Penyakit
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
02
8 Keuntungan Samsung Account yang Wajib Diketahui
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
03
Buntut Kericuhan Final Piala Dunia 2026, Gavi Buka Suara soal Ancaman Sanksi Leandro Paredes
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
04
Dipicu Tensi Geopolitik Timur Tengah, IHSG Melemah
EKBIS | 16 jam yang lalu
05
06
Kinerja Anjlok, IBM Tegaskan AI Tak Akan Matikan Bisnis Komputer Mainframe
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
07
Kontroversi Baru Trump! Ingin Presiden FIFA Gianni Infantino Pimpin PBB
DUNIA | 1 hari yang lalu
08
Cari Mobil Listrik 7 Seater? Ini Daftar dan Spesifikasinya
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
09
Prabowo: Ada 3 Pemimpin Kancil dalam Politik Indonesia
POLITIK | 1 hari yang lalu
10
SAHI Minta Kongres Umat Islam Jadikan Pemberantasan Korupsi Agenda Utama
HUKUM | 21 jam yang lalu







