APH Dinilai Perlu Pemahaman HAM Komprehensif

BeritaNasional.com- Aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu dibekali dengan pemahaman hak asasi manusia (HAM) yang komprehensif.
Hal ini dinilai sebagai kebutuhan yang fundamental bagi agar tidak lagi penyiksaan terhadap tahanan, narapidana, maupun masyarakat umum.
Dalam konfrensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memeringati Hari Antipenyiksaan Internasional, Rabu (25/6/2025) Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya masih menerima aduan penyiksaan oleh APH.
"Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada APH, baik itu aparat kepolisian, jaksa, maupun hakim, termasuk juga aparat yang berwenang menjaga tahanan atau serupa tahanan,” kata Anis.
Komnas HAM sambungnya juga memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan ataupun penyiksaan oleh aparat dalam kurun waktu 2020—2024.
Anis menyebut dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi aduan tertinggi ke Komnas HAM dalam isu penyiksaan, yakni 72 kasus.
Sementara itu, dugaan kekerasan terhadap tahanan dan/atau narapidana menjadi aduan tertinggi kedua dengan 61 kasus, disusul dugaan penyiksaan saat interogasi saat dalam pemeriksaan dengan 58 kasus.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima setidaknya 17 aduan terkait dengan penyiksaan.
"Jumlah ini menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan atau kasus, dan yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat"
Selama 2025, Komnas HAM masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ruang tahanan (overcapacity), serta pendampingan hukum dan kekerasan seksual tahanan perempuan.
Ia menekankan negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan. Negara juga dinilai perlu menjamin tindakan penyiksaan diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Di samping itu, Komnas HAM mengatakan bahwa negara harus mengawasi peraturan yang berpotensi memunculkan penyiksaan seperti interogasi, metode, kebiasaan, penahanan, dan bentuk peraturan lainnya. (Antara)
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu