OTT di Sumut, KPK Bongkar Niat Jahat Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Rp 231,8 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:07 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Para tersangka adalah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

“Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak-tindak korupsi. Kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Berbekal dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan untuk memantau pergerakan hingga akhirnya didapati adanya informasi penyerahan sejumlah uang dari pihak swasta, yakni KIR dan RAY, kepada Topan Ginting sebagai pelicin.

“Kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu. Di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan,” jelasnya.

Proyek yang dimainkan oleh Topan terkait Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu: 

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.3. 

Lalu, proyek Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

“Sehingga totalnya Rp 231,8 miliar. Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan, karena sudah ada pergerakan uang, ini masih pada tahap awal. Ini supaya pihak swasta ini dengan perusahaannya memenangkan proyek-proyek jalan tersebut,” jelasnya.

Adapun dalam pengungkapan ini diakui Guntur terdapat dua pilihan, pertama menunggu proses lelang yang telah disetting Topan selesai. Barulah proses penangkapan dilakukan terhadap para tersangka dengan barang bukti yang lebih besar.

“Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10-20 persen. Berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar. Ini akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair,” jelasnya.

Namun, Guntur menyatakan lebih memilih pengungkapan dengan cara kedua yang lebih mengedepankan upaya pencegahan. Dengan langsung meringkus para tersangka setelah didapati adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu nantinya proyek atau hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut, paling tidak sekitar Rp 46 miliar (uang suap dari nilai proyek) itu untuk memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” jelasnya.

“Nah, tentunya pilihan kedua inilah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” sambung dia.

Menurutnya, dengan cara pengungkapan seperti ini telah menjadi bukti deteksi dini berjalan baik untuk mencegah perilaku curang. Sehingga nilai proyek yang sudah diatur sebagaimana ketentuan dapat berjalan dengan baik.

“Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp 231,8 miliar untuk pembangunan jalan di beberapa ruas jalan yang ada di Sumatera bisa dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: