Dirut Allo Bank Dicekal KPK Terkait Korupsi Pengadaan EDC di BRI

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:24 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mencekal Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU) ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture BRI.

Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Dengan demikian, Indra Utoyo menjadi salah satu dari 13 orang yang dicekal ke luar negeri.

“Iya benar (KPK mencekal Indra Utoyo dalam kasus korupsi EDC BRI),” ujar Fitroh dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Sebagai informasi, Indra Utoyo sempat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Dalam perkara ini, KPK mengatakan hitungan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai anggaran pengadaan EDC yakni, Rp 2,1 triliun.

“Hitungan tim penyidik diduga kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar (sekitar 30 persen) dari nilai anggaran mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menegaskan perhitungan tersebut bukanlah akhir dari penyidikan karena pihaknya masih berpotensi menemukan lebih banyak kerugian negara dalam perkara ini.

“Hitungan sementara dari tim penyidik, masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” tuturnya.

Dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut, Budi mengatakan lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tentunya dalam penghitungan negara KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak, baik BPK ataupun nanti BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara tersebut,” kata dia.

Budi mengatakan saat ini pihaknya sudah mencekal 13 orang ke luar negeri. Meski demikian, dirinya belum bisa membeberkan siapa saja sosok tersebut.

“KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang. Karena memang keberadaannya yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan dalam perkara dengan tempus 2020-2024 dan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp2,1 triliun ini, KPK akan terus melakukan pemeriksaan.

“Upaya-upaya penyidikan masih terus dilakukan. Tentunya jika sudah cukup kami akan sampaikan konstruksi perkaranya dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: