Dalami Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Perwakilan Google Hari Ini

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini memeriksa perwakilan dari pihak Google sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) periode 2019-2022 terkait pengadaan laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihak Google yang diperiksa sebagai saksi adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS.
"Ganis Samoedra M (pihak Google) pagi tadi (hadir)," singkat Harli saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/7/2025).
Diketahui, Chromebook sendiri merupakan operating system pada sebuah laptop yang dikembangkan oleh Google. Sistem Chrome OS menjadi inti dari perangkat hasil pengembangan Google.
Karena itu, Kejagung memeriksa saksi sebagai pihak yang turut memasarkan laptop Chromebook. Sebab, laptop tersebut dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.
"Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook. Tentu itu sangat berkaitan dengan itu," tutur Harli.
Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022 yang kala itu dipimpin Nadiem Makarim selaku menteri.
Diketahui, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000. Keseluruhan dana mencapai Rp 9.982.485.541.000.
Kendati demikian, terkait bentuk korupsi dalam proyek ini terus didalami penyidik apakah terkait mark-up, proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam dugaan korupsi proyek ini.
HUKUM | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu