Seluruh Partai Politik Bersama Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:21 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan soal kapal tenggelam di Selat Bali. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat memberikan keterangan soal kapal tenggelam di Selat Bali. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, seluruh partai politik di DPR akan menggelar rapat koordinasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Nantinya secara bersama seluruh partai politik akan menyatakan sikap.

"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Ia menerangkan masing-masing partai sedang mengkaji putusan itu secara internal.

"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebut di internalnya masih mengkaji. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," terangnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap,  pemerintah akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Kajian ini akan dilakukan lintas kementerian, melibatkan Kemendagri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Menko Hukum dan Menko Polkam.

Kajian tersebut akan menganalisis dampak positif dan negatif dari penerapan putusan MK, serta langkah-langkah yang akan diambil pemerintah ke depannya.

"Kita tentu akan membahas keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi, dan menganalisis dampak positif-negatifnya. Selain itu, apa yang kira-kira akan kita lakukan ke depan," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/7/2025).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: