Taufik Basari Sebut Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Berpotensi Langgar Konstitusi

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
Praktisi hukum Taufik Basari. (BeritaNasional/dok pribadi)
Praktisi hukum Taufik Basari. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Praktisi hukum Taufik Basari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah bisa membuat pemerintah dan DPR melanggar konstitusi.

Hal tersebut membuat para pembuat undang-undang harus membuat aturan yang berpotensi melanggar UUD 1945.

"Seharusnya perintah konstitusi menyatakan harus pemilu tapi kita negara ini melalui pembuat undang-undang, pemerintah, presiden, dan DPR membuat suatu rumusan yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat, ngeri, itu," kata Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (4/7/2025).

Dalam Pasal 22E UUD 1945, disebutkan pemilu harus diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. 

Namun, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 justru membuka kemungkinan pelaksanaan pemilu daerah mundur hingga 2031.

"Kenapa jadi melanggar? Karena berarti kalau dilaksanakan negara tidak melaksanakan perintah konstitusi yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," jelasnya. 

Menurut dia, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya dapat menciptakan pelanggaran terhadap UUD 1945.

"Kalau kita lihat alur dari pasal-pasal di dalam konstitusi ini maka kita akan bisa melihat dilema yang muncul," terangnya.

"Dilema yang pertama yang namanya putusan pasti ujungnya harus ada pelaksanaan kan gitu, prinsipnya gitu," tambah dia.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: