4 Produsen Beras Diperiksa Satgas Pangan, Diduga Langgar Standar Mutu dan Takaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 10 Juli 2025 | 15:02 WIB
Serapan Membludak, Begini Cara BULOG Jaga Kualitas Beras di Gudang. (Foto/Bulog).
Serapan Membludak, Begini Cara BULOG Jaga Kualitas Beras di Gudang. (Foto/Bulog).

BeritaNasional.com -  Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap empat perusahaan produsen beras pada Kamis (10/7/2025).

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025).

Pemeriksaan terhadap empat perusahaan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.

Adapun keempat perusahaan yang diperiksa beserta merek-merek sampel beras yang diduga tidak sesuai standar adalah sebagai berikut:

Wilmar Group

  • Merek: Sania, Sovia, Fortune, Siip
  • Jumlah sampel: 10
  • Lokasi: Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta

PT Food Station Tjipinang Jaya

  • Merek: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos
  • Jumlah sampel: 9
  • Lokasi: Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh

PT Belitang Panen Raya

  • Merek: Raja Platinum, Raja Ultima
  • Jumlah sampel: 7
  • Lokasi: Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, Jabodetabek

PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group

  • Merek: Ayana
  • Jumlah sampel: 3
  • Lokasi: Yogyakarta, Jabodetabek

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas temuan produk beras yang tidak sesuai mutu dan takaran di berbagai daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Satgas Pangan memastikan bahwa pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: