KPK: Pasal Penyadapan dan Pengangkatan Penyelidik RKUHAP Belum Sinkron

BeritaNasional.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur penyadapan dan pengangkatan penyelidik disebut belum sinkron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam RKUHAP penyadapan baru bisa dimulai saat penyidikan dan harus mendapat izin pengadilan daerah setempat.
Ia mengatakan selama ini KPK hanya melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) saja dan meminta izin kepada pengadilan wilayah.
“Terkait penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (15/7/2025).
“Namun, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau tinggi di wilayah setempat,” imbuhnya.
Meski demikian, Budi memastikan penyadapan yang dilakukan sebelum penyidikan dilakukan tim untuk mendukung penanganan perkara di KPK.
Terkait penyelidik, ia juga mengatakan KPK punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan. Dia menyebut penyelidik juga bertugas menemukan dua alat bukti.
“Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” tuturnya.
Budi mengatakan ada beberapa poin lagi yang sedang digodok sebelum disampaikan kepada DPR. Dia berharap KUHAP yang baru bisa mengakomodir kerja pemberantasan korupsi.
“Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” kata dia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu