KPK Keberatan Aturan Penyadapan Hanya di Tahap Penyidikan dalam RKUHAP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aturan soal penyadapan dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa draft tersebut berisi soal KPK yang hanya boleh melakukan penyadapan pada tahap penyidikan.
“Ya, jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (15/7/2025).
Budi mengatakan penyadapan merupakan salah satu instrumen penting untuk mendapatkan bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
“Padahal penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan penyelidik,” tuturnya.
Ia juga mengatakan penyadapan tersebut selama ini berperan penting untuk menemukan tindak pidana korupsi dan menghimpun barang bukti elektronik.
“Untuk menemukan peristiwa tindak pidana ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan RKUHAP tak mengatur soal penyadapan.
Menurut dia, penyadapan akan diatur sendiri melalui undang-undang khusus. Ia mengaku heran ada pihak yang menyentil hal tersebut sehingga tak setuju dengan KUHAP baru.
"Soal bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, UU khusus terkait penyadapan yang dibahas DPR RI akan melibatkan partisipasi publik. Oleh sebab itu, persoalan penyadapan tak dimasukan ke KUHAP baru.
"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu