KPK Lanjut Dalami Korupsi Proyek Pengadaan Jalan Sumut di Mandailing Natal

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut di Mandailing Natal (Madina)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya curiga Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar memiliki sejumlah proyek di lokasi tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka Akhirun, khususnya di wilayah Madina,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (17/7/2025).
Budi mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan yang salah satunya dilakukan di rumah dan kantor Akhirun pasca tangkap tangan.
“Kemudian ditemukan catatan dan dokumen terkait dengan proyek-proyek yang KIR kerjakan di wilayah Madina,” tuturnya.
Saat melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Madina, KPK juga menemukan sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek-proyek di wilayah tersebut.
“Penyidik mengkonfirmasi atas temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” kata dia.
Saat ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Satu di antaranya merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian, lembaga antirasuah juga menahan dua orang penyuap yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap Rp 2 miliar yang diberikan Akhirun dan Rayhan
Dalam perkara ini, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu