KPK Ungkap Cara Tersangka Peras TKA di Lingkungan Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 18 Juli 2025 | 11:47 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para tersangka mengulur waktu penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan RPTKA yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta) sangat diperlukan agen TKA di Indonesia. 

"Bahwa tersangka diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, pemohon yang tidak memberikan uang tidak akan diberi tahu kekurangan berkasnya sehingga pengurusannya tidak diproses atau diulur waktu penyelesaiannya.

"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu mengakibatkan keterlambatan dan terjadi proses menunggu ketidakpastian. 

"Padahal pada saat menunggu itu si TKA sudah masuk ke Indonesia, dia didenda setiap hari 1 juta," ujarnya. 

Ketidakpastian itu menyebabkan TKA harus menerima denda yang lebih besar sehingga para tersangka memanfaatkan hal tersebut.

"Sehingga itulah sebetulnya yang diharapkan oleh para tersangka ini supaya orang-orang ini akhirnya datang. Minta bantuan, minta tolong," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menahan 4 tersangka,  di antaranya, eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sejatinya, KPK menetakan 8 tersangka sehingga masih ada 4 tersangka lagi yang belum ditahan. Mereka ialah, Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: