KPK Berharap Kasus Korupsi Penyelenggaran Haji 2024 Segera Naik Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 18 Juli 2025 | 12:37 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024 masih dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap kasus tersebut bisa segera naik ke tingkat penyidikan dengan adanya beberapa saksi yang sudah diperiksa.

"Saat ini masih tahap penyelidikan, silahkan ditunggu. Beberapa (saksi) kita minta keterangan disini terkait masalah haji," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Jumat (18/7/2025).

"Mohon disupport, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah Fadlul Imansyah memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Fadlul mengaku telah menyampaikan seluruh informasi dia ketahui kepada penyidik lembaga antirasuah sesuai kapasitasnya.

"Sebagai pimpinan lembaga juga warga negara yang taat hukum, kami menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar Fadlul.

Fadlul berharap keterangan yang dia berikan bisa membantu penyelidikan kasus yang sedang diselidiki lembaga antirasuah. Ia juga berkomitmen memberi bantuan kepada KPK.

"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran," tuturnya.

Fadlul mengatakan BPKH akan mengedepankan tata kelola transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Hal tersebut, kata dia, selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji soal BPKH yang menjadi lembaga pengelola keuangan haji.

“Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci. Mulai dari prisip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjaban ke publik, sampai ke soal pembukuan"

Meski demikian, ia tak bisa mengungkap materi pemeriksaan yang dia beberkan kepada penyidik. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada KPK.

"Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK," ucapnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: