KPK Ungkap Proyek Fiktif di PT PP Ada Invoice, tapi Tak Ada yang Dikerjakan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait proyek fiktif.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ada proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP.
Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (30/7/2025).
"Terkait proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," imbuhnya.
Budi mengatakan tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga itu karena proyek tersebut fiktif. Meski demikian, tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek.
"Di mana, dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan,” tuturnya.
Budi mengatakan invoice tersebut menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyek. Ia mengatakan pencairan tersebut mengalir kepada beberapa oknum.
"Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu