KPK Bakal Periksa 2 Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan dalam proyek fiktif yang dilakukan PT PP.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (30/7/2025).
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dan Kepala Divisi EPC PT PP Didik Mardiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap modus dugaan korupsi proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT PP terkait proyek fiktif.
KPK menduga ada proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Proyek fiktif itu dijalankan pihak ketiga atau subkontraktor.
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," tutur Budi.
"Terkait proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," imbuhnya.
Budi mengatakan tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu karena proyek tersebut fiktif. Meski demikian, tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek.
"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan,” tuturnya.
Budi mengatakan invoice tersebut menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyek. Ia mengatakan pencairan tersebut mengalir kepada beberapa oknum.
"Nah, kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu