Tesla Didenda Rp 5,3 Triliun Akibat Kecelakaan Maut Fitur Autopilot

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 03 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi Tesla model Y. (Foto/doc. Tesla)
Ilustrasi Tesla model Y. (Foto/doc. Tesla)

BeritaNasional.com - Pengadilan di Miami menjatuhkan putusan kepada Tesla untuk membayar ganti rugi sebesar USD 329 juta atau sekitar Rp 5,3 triliun (kurs Rp 16.000 per USD) atas kecelakaan maut yang terjadi pada 2019 dan melibatkan fitur Autopilot milik perusahaan.

Kasus ini berkaitan dengan insiden tragis di Key Largo, Florida, di mana sebuah Tesla Model S yang menggunakan fitur Enhanced Autopilot menabrak dua pejalan kaki.

Naibel Benavides, seorang wanita berusia 22 tahun, meninggal di tempat, sementara kekasihnya, Dillon Angulo, mengalami luka berat.

Juri memutuskan bahwa Tesla harus membayar USD 129 juta sebagai kompensasi dan tambahan USD 200 juta sebagai hukuman, setelah menyatakan perusahaan tersebut sebagian bertanggung jawab atas kejadian tersebut, menurut laporan dari CNBC.

Sang pengemudi, George McGee, menyampaikan dalam persidangan bahwa ia sempat kehilangan fokus karena mengambil ponsel yang terjatuh dan percaya bahwa fitur Autopilot akan menghentikan mobil secara otomatis.

“Kebohongan Tesla telah mengubah jalan raya menjadi lintasan uji coba,” ujar pengacara pihak keluarga korban, Brett Schreiber, dikutip dari pernyataannya usai putusan.

Pihak Tesla belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini. Sementara itu, saham Tesla turun 1,5% pada penutupan perdagangan Jumat.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: