KPK Usut Rekayasa Pengadaan Mesin EDC di BRI, Direktur PT Qualita Diperiksa

Oleh: Panji Septo R
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sriningsih, sebagai saksi.

“Hari ini kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (4/8/2025).

“Didalami terkait dengan pengondisian yang dilakukan dalam proses pengadaan mesin EDC,” imbuhnya.

Menurut Budi, penyidik mendalami indikasi adanya pengaturan harga serta skema pengadaan, yang tidak hanya mencakup sistem beli putus, tetapi juga mekanisme sewa-menyewa.

Lembaga antikorupsi, kata Budi, menduga proses tersebut direkayasa demi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.

“Dalam konstruksi perkara ini, diduga terjadi pengondisian yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

KPK juga mengungkap bahwa sebagian anggaran yang disiapkan untuk pengadaan mesin EDC itu diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan akan segera melakukan penahanan.

“Saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Nanti akan kami update jika sudah ada upaya-upaya paksa seperti penahanan,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: