KPK Minta Keterangan 3 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan kepada tiga orang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut dia, permintaan keterangan itu dilakukan pada Senin (4/8/2025).
“Benar, KPK melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan informasi ini, tiga orang tersebut berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) dan berinisial RFA, MAS, dan AM.
Meski demikian, Budi mengatakan dirinya belum bisa memberi informasi detail lantaran proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan,” tuturnya.
Budi juga mengingatkan pengusutan perkara ini akan terus berjalan. Pasalnya, sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," katanya.
Budi mengatakan informasi tersebut untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera naik ke penyidikan.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berharap kasus itu bisa segera naik ke tingkat penyidikan dengan adanya beberapa orang yang sudah diminta keterangan.
"Saat ini, masih tahap penyelidikan, silakan ditunggu. Beberapa (saksi) kita minta keterangan disini terkait masalah haji," ujar Asep.
"Mohon di-support, dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," tuturnya.
Berdasarkan catatan resmi, baru ada 2 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu