Daftar Lengkap 10 Komisioner LMKN 2025-2028 Resmi Dilantik, Marcell Siahaan Salah Satunya

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 di Gedung Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8).
Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat acara pelantikan.
Di mana para komisioner yang baru memiliki misi untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan begitu, diharapkan LMKN bisa bekerja sesuai tiga prinsip utama yakni, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegasnya.
Adapun Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
1.Andi Muhanan Tambolututu
2.M. Noor Korompot
3.Dedy Kurniadi
4.Makki Omar
5.Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
6.Wiliam
7.Ahmad Ali Fahmi
8.Suyud Margono
9.Jusak Irwan Setiono
10.Marcell Siahaan
“Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial,” jelasnya.
“LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri,” tukasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu