DPR Panggil LMKN Bahas Masalah Royalti Lagu Besok

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi XIII DPR akan menggelar rapat bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas polemik royalti lagi pada Kamis (21/8/2025). DPR juga akan memanggil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

"Royalti mungkin besok yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya, itu terkait dengan ada beberapa masukan-masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Rapat secara spesifik membahas masalah royalti lagu, termasuk penggunaan dalam acara-acara seremonial. Seperti yang dikeluhkan PSSI karena penggunaan lagu Indonesia Raya bakal dikenakan royalti.

"Jadi sekitar itulah tentang royaltinya yang juga kemarin rame, bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa dicas atau seperti apa," ujar Adies.

Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai penerapan kebijakan royalti yang menjadi sorotan publik telah melampaui batas. Royalti yang seharusnya untuk pencipta lagu justru diterapkan di luar kewajaran.

"Sebenernya, kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," ujar Dasco dalam keterangannya pada Selasa (19/8/2025).

Dasco meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu takut memutar lagu di area publik. Sebab, pemerintah telah menyiapkan aturan baru terkait royalti tersebut.

"Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar," ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: