Pemerintah Tetapkan HPP Rp 6.500 Per Kg, Jaga Harga Gabah dan Lindungi Petani

BeritaNasional.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah berkomitmen menjaga harga gabah dan beras pada level yang wajar.
Kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan petani, menjamin keterjangkauan bagi konsumen, serta menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden.
"Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga di tingkat petani tidak anjlok," ucap Arief yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (21/8/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg). Aturan ini berlaku untuk semua pihak, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.
Arief menegaskan pentingnya penggilingan padi untuk tetap berproduksi dengan membeli gabah sesuai ketentuan.
Ia menekankan bahwa ini adalah langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha petani dan memastikan produksi beras nasional tetap optimal.
“Tentunya pemerintah itu menjaga harga di tingkat produsen, petani dan peternak. Jadi Bapak Presiden itu tak mau harga gabah di bawah Rp 6.500 per kg, itu confirmed. Semua penggiling padi hari ini minimum beli gabah Rp 6.500 per kg, itu sudah harus," paparnya.
Lebih lanjut, Arief mengimbau seluruh penggilingan padi di Indonesia untuk konsisten memproduksi beras. Ia juga mengingatkan agar mutu beras yang dipasarkan harus sesuai dengan label kemasan.
Kesesuaian kualitas ini dianggap sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen.
Ia menjelaskan, penggilingan padi harus cermat dalam menghitung harga pembelian gabah agar masih bisa menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Arief mengingatkan bahwa penggilingan tidak boleh membeli gabah hingga Rp8.000 per kilogram, sebab HET ada untuk menjaga stabilitas pasar.
"Jadi masing-masing penggiling padi itu sudah bisa mengukur berapa harus membeli gabah supaya masih bisa masuk HET. Ini juga supaya harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi,” tandasnya.
HUKUM | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
HUKUM | 4 jam yang lalu
HUKUM | 3 jam yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu