Lampaui Target, Satgas PKH Total Ambil Alih 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal

BeritaNasional.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil mengambil alih 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Ardiansyah menjelaskan bahwa penguasaan ini telah sesuai dengan Perintah Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang telah membuat hilangnya kekayaan negara.
“Sebelumnya, melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare,” kata Febrie saat jumpa pers pada Kamis (28/8/2026).
Jumlah ini telah melampaui target 3 juta hektare lahan yang telah ditugaskan Satgas PKH selama melaksanakan perpres tersebut. Selanjutnya, hasil penertiban ini akan diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola sebagaimana mestinya.
Tercatat, untuk luas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Kemudian, lahan perusahaan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara turut diserahkan seluas 833.413,46 hektare.
Lalu, kementerian terkait untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 81.793 hektare merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.819,29 hektare.
“Saat ini, kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait,” jelasnya.
Febrie yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perkebunan kelapa sawit secara ilegal masih terus berjalan.
“Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum. Dan, masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar,” tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu