Adam Deni Bebas Bersyarat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:11 WIB
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (Beritanasional/Bachtiar)
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka yang sempat berseteru dengan Politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni akhirnya menghirup udara luar setelah mendapat pembebasan bersyarat. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Kamis (28/8/2025).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Iwan Setiawan bahwa kebijakan ini sepenuhnya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dengan tetap memberlakukan Adam Deni wajib lapor.

“Program integrasi bukan berarti bebas tanpa batas. Ini adalah kelanjutan pembinaan yang dilaksanakan di luar lapas. Saudara Adam Deni tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan dan wajib menaati aturan hingga masa pidananya dinyatakan selesai,” jelas Iwan dalam keteranganya.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa pemberian bebas bersyarat sejalan dengan filosofi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dibandingkan semata-mata penghukuman. 

“Kami berharap dengan status bebas bersyarat ini, Saudara Adam Deni dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua selama menunjukkan perubahan perilaku yang baik,” tuturnya.

Maka dari itu, selama masa bebas bersyarat Adam Deni diwajibkan untuk tetap mengikuti aturan, antara lain melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan dan menjaga perilaku agar tidak mengulangi tindak pidana. Mekanisme ini berlaku hingga seluruh sisa pidananya berakhir.

Proses pembebasan bersyarat ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999.

Sehingga, Lapas Cipinang memastikan setiap kebijakan pembinaan, termasuk pembebasan bersyarat, merupakan bentuk nyata komitmen Pemasyarakatan dalam menjalankan prinsip humanis, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial. 

“Dengan demikian, warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru yang lebih produktif,” tuturnya.

Sebagai informasi, Adam Deni Gearaka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. 

Hakim menyatakan Adam Deni bersalah dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: