Suana Sidang Etik Kompol K yang Digelar di Mabes Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 11:02 WIB
Sidang Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Digelar di Mabes Polri. (Foto/istimewa)
Sidang Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Digelar di Mabes Polri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Propam Polri tengah menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, Rabu (3/9/2025).

Sidang digelar Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kompol K terkait meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) baracuda Brimob.

Terlihat Kompol K dengan seragam dinas lengkap, turut bersiap menjalani sidang etik yang dipimpin tiga majelis hakim merupakan Ankum atau dari Atasan yang Berhak Menghukum.

Dalam persidangan ini, Komisioner Kompolnas Choirul Anam yang hadir sebagai pengawas eksternal bakal memastikan jalannya sidang etik telah sesuai prosedur aturan berlaku.

“Kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat,” ucap Anam kepada awak media.

Kemudian, Anam mengatakan untuk sidang etik memang selain Kompol K ada juga Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob yang bakal disidang etik pada Kamis (4/9/2025) esok.

“Jadi dua orang itu disidang duluan (pelanggar etik berat). Nah, semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas. Kompolnas sendiri yang memang mendorong adanya PTDH,” jelasnya.

“Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting,” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini, total telah ada tujuh anggota brimob yang terancam sanksi etik, imbas tragedi Affan Ojol yang meninggal setelah dilindas rantis berisi ketujuh Brimob tersebut

Mereka adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) yang telah dijatuhkan sanksi pelanggaran etik berat.

Kemudian untuk Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David disanksi melanggar etik sedang dengan posisi duduk di kursi penumpang belakang.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: