Bareskrim Polri Beberkan Peran 7 Tersangka Penghasutan Terkait Aksi Demo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 03 September 2025 | 23:13 WIB
Dittipidsiber menggelar konferensi pers kasus penghasutan demo beberapa hari lalu. (Foto/Humas Polri)
Dittipidsiber menggelar konferensi pers kasus penghasutan demo beberapa hari lalu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan penghasutan melalui media sosial untuk melakukan tindakan pelanggaran selama demonstrasi berujung ricuh beberapa hari lalu.

Tercatat ada tujuh tersangka dari lima laporan polisi (LP) berbeda, yakni WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat (831 pengikut) dan KA (24) selaku mahasiswa dengan akun @aliansimahasiswapengunggat (202.000 pengikut).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan manipulasi pemberitaan terkait dengan larangan demo untuk pelajar dari Presiden KSPI Said Iqbal. 

"Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri pada Rabu (3/9/2025).

Selanjutnya, LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati (4.008 pengikut). LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat demo.

"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

Kemudian, CS (30) pemilik akun Tiktok @Cecepmunich karena membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Namun, dia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor per minggu.

Termasuk IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 (2.281 pengikut) yang jadi tersangka setelah diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Puan Maharani. 

Terakhir, SB sebagai pemilik akun Facebook Nannu dan G akun Facebook Bambu Runcing diduga menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. Keduanya merupakan suami istri dan mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, Himawan mengimbau agar masyarakat bisa bijak bermedia sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial," tuturnya.

Adapun, mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. Lalu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: