Anggota Komisi VI DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan ASN Rangkap Jabatan Komisaris

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan larangan rangkap jabatan komisaris BUMN tidak hanya untuk menteri dan wakil menteri sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang rangkap jabatan komisaris.
Politikus PDIP ini mengusulkan larangan ASN rangkap jabatan komisaris diatur dalam perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut kami, kemarin kami diskusi di antara kami sendiri, kalau jabatan menteri, wakil menteri, ya itu jabatan yang 5 tahunan sebetulnya. Tetapi Anda bisa bayangkan yang namanya pejabat di kementerian dan lembaga, itu adalah bahkan tidak bisa diberhentikan ya, karena mereka masuk karena ASN. Ada eselon 1, eselon 2 dan pejabat struktural yang menurut kami itu juga tidak bisa mereka rangkap jabatan komisaris," kata Rieke saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi UU BUMN bersama pakar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Rieke mengungkap, salah satu contoh ASN rangkap jabatan komisaris banyak terjadi di Kementerian Keuangan. Totalnya ada 39 pejabat Kementerian Keuangan yang juga menjadi komisaris BUMN.
"Menurut saya itu justru menjadi tidak efisien. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain," ujarnya.
Pada aturan undang-undang saat ini, memungkinkan ASN yang masih aktif rangkap jabatan. Rieke mengungkap hal itu diperbolehkan oleh UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya juga agak kaget sih. Saya inisiator perubahan undang-undang ASN. Tapi menurut saya, tadinya saya sebagai pembuat undang-undang itu lebih mempertegas status dan hak-hak pekerja ASN. Saya tidak tahu tiba-tiba ada sisipan urusan pejabat ASN di kementerian lembaga bisa jadi komisaris," katanya.
Maka itu, pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri ini mengusulkan agar dimasukan dalam draf revisi BUMN larangan rangkap jabatan komisaris oleh ASN.
Lantas, Rieke memertanyakan apakah dengan ada aturan baru salam revisi UU BUMN bisa mengenyampingkan aturan dalam UU ASN.
"Menurut saya ini pencapaian yang cukup baik begitu sehingga tidak ada lagi alasan. Nah, apa saya ingin tanya yang terakhir, mungkin nggak meskipun itu tidak ada di putusan MK, tetapi dengan prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori, hukum yang lebih baru, mengenyampingkan hukum yang lama, apakah muatan tentang larangan rangkap jabatan ini bisa?" pungkasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu