Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Diperiksa KPK terkait Gratifikasi Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 September 2025 | 13:09 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ade bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Kutai Kartanegara," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2024).

Budi menambahkan, Ade hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 10.06 WIB. Namun, ia belum menjelaskan materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik.

Selain Ade, KPK juga memeriksa Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, serta staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Dalam perkara graifikasi, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
 
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
 
Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kaus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
 
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
 
Rita dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: