MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Sebelum Mundur atau Pensiun
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Kemudian penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma yang dimaksud.
Frasa tersebut dinilai telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Mahkamah Konstitusi berpendapat, perumusan tersebut mengakibatkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
Maka itu, Mahkamah menilai perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Putusan MK tersebut diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara itu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






