Arsul Sani Tak Akan Laporkan Balik Pihak yang Tuding Ijazahnya Palsu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 17 November 2025 | 20:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto/istimewa)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tidak akan melaporkan kembali pelapornya terkait kasus dugaan ijazah palsu. Arsul dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi atas masalah legalitas ijazah program doktor.

Arsul enggan emosional merespon laporan tersebut. Maka itu, Arsul tidak ingin melaporkan balik.

"Bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional sajalah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025).

"Jadi terlepas bahwa itu tidak benar keyakinan saya tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik saya tahulah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa," jelasnya.

Terlebih, MK telah membuat keputusan bahwa lembaga negara tidak boleh malporkan nama baik. Karena itu Arsul tidak bisa membuat laporan atas pencemaran nama baik.

"MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MKnya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan, saya kira enggak saya pun bagian dari MK jadi tidak patut untuk melakukan itu," jelas Arsul.

Sementara itu, Arsul telah membantah memiliki ijazah palsu. Ia membuktikannya dengan menunjukan ijazah asli gelar doktor hukum atau S3 dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.

"Ini pertama, transkrip nilai saya ini iya itu ya jangan lama-lama nanti ini. Ini kan tadi saya bilang eligible untuk ijazah master ini ya itu. Ini adalah legalisasi dari KBRI," jelas Arsul.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: