KUHAP Baru Resmi Disahkan, Kapan RUU Perampasan Aset Digas?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 14:50 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas saat memberikan pidato. (Foto/Dok Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas saat memberikan pidato. (Foto/Dok Kemenkum)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap waktu RUU Perampasan Aset mulai dibahas. Hal tersebut dikatakannya setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) pidana telah resmi disahkan.

Supratman menjamin RUU Perampasan Aset segera dibahas, tetapi masih perlu menggodok aturan pelaksana dari KUHAP baru sebelum berlaku pada 2 Januari 2026.

"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Selain harus menyelesaikan aturan turunan KUHAP baru, masih ada RUU Penyesuaian Pidana yang mendesak untuk diselesaikan. Supratman berharap bisa disahkan di akhir masa persidangan DPR saat ini.

"Kemudian, yang kedua, tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Jadi, ini semua yang mendesak karena harus dilakukan di 2 Januari," ujar Supratman.

"Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: