Pemerintah Pasok Dana Rp 76 triliun ke Perbankan
BeritaNasional.com - Pemerintah kembali memasok dana ke perbankan nasional dan daerah sebesar Rp 76 triliun per 10 November 2025.
Tambahan dana ini disalurkan ke empat bank, yakni Bank Mandiri Rp 25 triliun, BRI Rp 25 triliun, BNI Rp 25 triliun, serta Bank Jakarta (Bank DKI) Rp 1 triliun atau total Rp 76 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, penyerapan dana dari alokasi awal sebesar Rp 200 triliun telah berjalan cepat.
"Setelah ditempatkan, ini perbankannya sudah menggunakan Rp 167,6 triliun atau 84 persen dari yang ditempatkan tersebut," jelas Febrio.
Secara rinci, Bank Mandiri dan BRI telah menyalurkan 100 persen dana penempatan masing-masing yang sebesar Rp55 triliun.
Sementara itu, BNI telah menyalurkan Rp 37,4 triliun atau 68 persen dari alokasi yang sama.
BTN tercatat telah menyalurkan Rp 10,3 triliun atau 41 persen dari total dana Rp 25 triliun yang ditempatkan, sedangkan BSI telah menyalurkan Rp 9,9 triliun atau 99 persen dari dana Rp 10 triliun yang diterimanya.
Menurut Febrio, derasnya penyaluran itu turut didorong oleh rendahnya bunga penempatan pemerintah.
Dana pemerintah ditempatkan dengan tingkat bunga 3,8 persen atau sekitar 80 persen dari suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI).
Dengan besaran bunga yang lebih rendah dari biaya dana perbankan pada umumnya, bank memiliki ruang lebih luas untuk menekan cost of fund, sehingga dapat mempercepat penyaluran kredit.
Kondisi ini membuat bank lebih leluasa menyalurkan pembiayaan, terutama ke sektor-sektor produktif yang membutuhkan dukungan menjelang akhir tahun.
"Kita tempatkan sesuai dengan bunga penempatan kita di Bank Indonesia, yakni 3,8 persen, yaitu sekitar 80 persen dari suku bunga kebijakan," terang Febrio.
Dana sebesar Rp 200 triliun itu disalurkan pemerintah kepada lima bank anggota Himbara pada September 2025.
Penempatan ini terbagi ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang masing-masing menerima alokasi Rp 55 triliun.
Sementara, BTN memperoleh penempatan sebesar Rp25 triliun, dan BSI menerima alokasi Rp 10 triliun.
Sumber: Antara

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







