Ketua DPR: Jika Tidak Disahkan, KUHAP Baru Tidak Bisa Menyelesaikan Masalah 44 Tahun
BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan urgensi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang. Puan mengatakan, KUHAP baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
Menurutnya jika KUHAP baru tidak diselesaikan, tidak akan bisa menyelesaikan masalah KUHAP lama yang sudah berlaku 44 tahun.
"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Hal itu menanggapi penolakan masyarakat terhadap disahkannya KUHAP baru. Selain itu, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan.
Puan mengatakan, laporan tersebut akan diproses MKD dan dilaporkan kepada pimpinan DPR.
"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.
Terkait KUHAP baru, Puan menjamin banyak kebaruan agar hukum mengikuti perkembangan zaman.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







