Keterangan Pers Komisi III DPR Terkait Klarifikasi Sejumlah Klaim Salah KUHAP Baru

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 19 November 2025 | 16:16 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman didampingi wakil pimpinan dan anggota komisi III memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: