Kriminalisasi Guru Marak, Komisi X DPR Akan Pertegas Perlindungan Hukum Bagi Guru di RUU Sisdiknas

Oleh: Kiswondari
Rabu, 19 November 2025 | 20:46 WIB
Kriminalisasi guru marak, Komisi X DPR akan pertegas perlindungan hukum bagi guru di RUU Sisdiknas. (Foto/Ketua Komisi X DPR)
Kriminalisasi guru marak, Komisi X DPR akan pertegas perlindungan hukum bagi guru di RUU Sisdiknas. (Foto/Ketua Komisi X DPR)

BeritaNasional.com - Banyaknya fenomena kriminalisasi terhadap guru di Tanah Air, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mempertegas aturan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik melalui pengintegrasian regulasi ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam Undang-Undang Sisdiknas, sehingga tidak perlu membuat undang-undang tersendiri," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai dialog bersama para pegiat pendidikan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (19/11/2025). 

Hetifah menjelaskan, penguatan pasal perlindungan guru dalam undang-undang induk sangat mendesak untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengajar yang sedang menjalankan tugas mendidik siswa. Regulasi turunan nantinya mengatur batasan yang jelas dan tegas mengenai tindakan pendisiplinan agar tidak lagi dianggap sebagai kekerasan atau pelanggaran hak asasi anak.

"Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multi tafsir dalam proses belajar mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua," terangnya. 

Selain isu perlindungan profesi guru, kata politikus Partai Golkar ini, Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya bab khusus yang mengatur inklusivitas bagi siswa penyandang disabilitas di lingkungan sekolah umum. Pihaknya pun ingin memastikan anak berkebutuhan khusus mendapatkan fasilitas sarana prasarana yang memadai serta pendampingan dari guru yang memiliki kompetensi khusus.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur ini pun menekankan prinsip kesetaraan antara pendidikan berbasis agama, seperti madrasah atau pesantren dengan sekolah umum lainnya.

Oleh karena itu, Hetifah mengapresiasi masukan konstruktif dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kaltim dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Timur dalam dialog tersebut.

Menurutnya, aspirasi dari daerah dapat memperkaya materi penyusunan regulasi nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan, perlindungan, dan profesionalisme guru.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: