Halim Kalla Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polri sebagai Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
BeritaNasional.com - Halim Kalla, adik Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla, telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Kamis (20/11/2025) pagi.
Kehadirannya telah dikonfirmasi Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto terkait agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
“Dilaporkan penyidik bahwa HK sudah datang," ujar Totok saat dikonfirmasi awak media.
Totok mengatakan pemeriksaan terhadap Halim saat ini merupakan agenda yang sempat tertunda pada 12 November 2025. Sebab, beberapa waktu lalu, tersangka berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
"Dicek kesehatannya," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, telah ada empat tersangka, yakni:
- Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN
- Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009
- RR selaku Dirut PT BRN
- HYL selaku Dirut PT Praba.
Mereka telah dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2 x 50 Megawatt dari PLN di Kalimantan Barat.
Namun, proyek ini dinyatakan mangkrak meski sudah 10 kali memperpanjang kontrak. Alhasil, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 1,35 triliun dihitung dari pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD62,4 juta untuk mechanical electrical.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







