KPK: Pemulihan Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun, Rp883 Miliar dari Ekiawan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero) berasal dari perkara terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan masih ada aset senilai Rp160 miliar dari mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, yang belum dikembalikan.
Asep menjelaskan bahwa pengembalian uang senilai Rp883 miliar itu dilakukan karena perkara investasi fiktif yang melibatkan Ekiawan telah inkrah.
“Uang yang ada di belakang kami itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS. Jadi Pak ANS ada lagi Rp160 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa total pengembalian kerugian negara terkait rangkaian investasi fiktif Taspen berpotensi melampaui perkiraan awal.
“Jadi kalau dihitung-hitung, mungkin memang pas di Rp1 triliun. Atau lebih mungkin ya? Ada sekitar Rp160 miliar lagi,” tutur Asep.
Pemulihan ini meningkat karena mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diterapkan penyidik turut mempertimbangkan pergeseran dan perubahan bentuk harta.
“Kita nantinya juga menerapkan TPPU-nya. Apabila uang hasil korupsi ini sudah dipindah, dialihkan, atau diubah bentuknya, nilainya bisa lebih besar seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum terhadap Antonius NS Kosasih masih berjalan. Asep menyatakan pihaknya tetap menghormati upaya Antonius untuk mengajukan banding.
“Jadi untuk saat ini, karena adanya banding Pak ANS, kami dari JPU juga melakukan banding,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







