Kejagung Klarifikasi Status Kasus Petral, Belum Ada Pelimpahan ke KPK

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 21 November 2025 | 18:33 WIB
Ikut usut korupsi minyak mentah Petral-PES, Kejagung koordinasi dengan KPK. (Foto/Pertamina)
Ikut usut korupsi minyak mentah Petral-PES, Kejagung koordinasi dengan KPK. (Foto/Pertamina)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pelimpahan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat perbedaan periodisasi pengusutan antara Kejagung dan KPK.

"Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015," ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Anang menambahkan, Kejagung siap jika memang diminta melimpahkan perkara Petral ke KPK. Namun hingga kini, pihaknya belum melakukan pelimpahan resmi.

Selain itu, Anang menyatakan koordinasi dengan KPK terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus Petral berjalan sinergis.

"Ya kita sih pada prinsipnya, apapun kita siap. Sesama penegak hukum, kalau itu memang diperlukan. Cuma secara resmi belum ada ya, ini baru, tapi kita sudah berkoordinasi," imbuhnya.

Menurut Anang, kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah. Sejumlah tersangka sudah dimintai keterangan, namun saat ini masih berstatus saksi.

"Saya engga tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: