KPK Sambut Putusan Hakim atas Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
“KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ira Puspadewi terbukti bersalah,” ujar Budi dikutip Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan dalam persidangan terungkap tindakan pengkondisian yang dilakukan Ira terkait proses penilaian kapal yang diakuisisi ASDP.
“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR),” ucapnya.
Budi menyebut penyimpangan keputusan itu meningkatkan risiko kerugian keuangan negara, terlebih karena akuisisi PT JN bukan hanya soal pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan utang korporasi yang menambah beban finansial ASDP.
“Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif,” katanya.
Fakta sidang juga menunjukkan adanya kapal yang diambil alih dalam kondisi tua dan membutuhkan biaya perawatan besar.
Hal tersebut menurutnya, berpotensi menjadi tanggungan jangka panjang bagi perusahaan.
Budi menegaskan putusan majelis hakim selaras dengan dakwaan yang disusun KPK, termasuk dua kali pengujian formil melalui pra-peradilan.
“Validitas proses ini telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan langkah-langkah KPK sah menurut hukum,” tutupnya.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





