Pemprov DKI Ajukan Penghapusan Insentif Pajak Kendaraan Listrik ke Kemenkeu

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 22 November 2025 | 22:14 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan kepada pers. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan kepada pers. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penghapusan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, insentif tersebut menyebabkan hilangnya pendapatan daerah yang mencapai triliunan rupiah, yakni sekitar Rp2 triliun.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan insentif pajak yang diusulkan untuk dihapus adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

"Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Yustinus, dikutip Sabtu (21/11/2025).

Meski demikian, Yustinus menyebut bahwa usulan tersebut sulit dikabulkan Kemenkeu.

"Jadi kan kalau (insentif) diubah, harus mengubah undang-undang. Nah, tampaknya agak berat," ujar Yustinus.

Karena usulan tersebut tidak terkabul, Pemprov DKI kini mencari alternatif kebijakan.

Salah satunya dengan meminta pemerintah pusat menambah dana transfer ke daerah guna menutup hilangnya potensi pendapatan pajak kendaraan.

"Kan problem dari pajak kendaraan itu kita kekurangan dana, lalu untuk mengatasi dampak macet, dampak polusi, dan sebagainya," ucap Yustinus.

"Nah, kalau kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk misalnya dana transfer, tentu bisa mengompensasi pajak yang hilang tadi," tambahnya menandaskan.

Meski demikian, Pemprov DKI belum menetapkan berapa besaran dana transfer yang akan diajukan.

Menurutnya, beban fiskal dari insentif kendaraan listrik juga dialami daerah lain sehingga keputusan nilai bantuan harus ditentukan pemerintah pusat.

"Kita enggak, kita nggak menyampaikan nilai, hanya menyampaikan informasi. Kita serahkan pada kebijaksanaan pusat. Tapi cepat atau lambat, kan daerah lain akan terdampak," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif pajak kendaraan listrik telah menurunkan pendapatan daerah secara signifikan.

Saat ini, tarif PKB dan BBNKB kendaraan listrik masih 0 persen hingga akhir 2025.

Menurut Lusi, semestinya potensi pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB kendaraan listrik cukup besar.

Namun, kebijakan insentif 0 persen membuat pendapatan DKI turun hingga Rp3 triliun.

"Sebenarnya dari pungutan pajak PKB maupun BBNKB listrik ini sangat luar biasa pendapatan kita harusnya. (Dengan insentif 0 persen pajak kendaraan listrik) penurunan pendapatan daerah kita turun sekitar Rp3 triliun," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: