Baleg Soroti Kebijakan Pajak yang Disebut Menghambat Pertumbuhan Industri Kreatif
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan perpajakan nasional masih menjadi hambatan pertumbuhan industri kreatif. Sektor kreatif saat ini ditekan oleh regulasi rumit dan memberatkan, bukan justru mendapatkan dukungan fiskal.
Masalah perpajakan yang dialami pelaku industri kreatif, belum pernah menjadi pembahasan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara dan juga mitra Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan LPDP.
"Ini isu yang penting, tapi belum pernah sampai ke Komisi XI. Padahal kementerian dan lembaga yang terkait seluruhnya adalah mitra Komisi XI," kata Martin dikutip dalam siaran pers pada Minggu (23/11/2025).
Martin menilai, kebijakan perpajakan tersebut masih menjadi penghalang pelaku industri kreatif. Mulai dari beban administrasi sampai perlakuan pajak yang tidak sensitif terhadap usaha kreatif.
"Sektor kreatif itu tumbuh dari ide, dari kemampuan mencipta. Tidak membutuhkan pabrik atau investasi fisik yang besar. Mestinya difasilitasi, bukan dipersulit," ujar politikus NasDem ini.
Martin mengatakan, kebijakan fiskal yang lebih ramah terhadap industri kreatif bisa berdampak langsung terhadap perekonomian nasional. Karena industri kreatif merupakan sektor yang cepat tumbuh, menyerap talenta muda dan memiliki nilai tambah tinggi.
Martin menekankan bahwa keberpihakan fiskal dibutuhkan untuk memastikan ekosistem kreatif dapat berkembang secara berkelanjutan. Tanpa perubahan regulasi dan penyesuaian kebijakan pajak, para pencipta, inovator, dan pelaku usaha kreatif akan terus menghadapi ketidakpastian yang menghambat produktivitas mereka.
"Pendekatan regulatif yang progresif merupakan kunci untuk mendorong ekonomi kreatif menjadi salah satu motor pertumbuhan Indonesia di masa depan," pungkasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







