Pria Mengaku Pakai Mobil Barbuk demi Hindari Debt Collector, Ternyata Anak Anggota Polsek Tajur Halang
BeritaNasional.com - Polres Metro Depok buka suara terkait video viral seorang pria yang mengaku anak anggota Bid Propam sedang membawa mobil hasil barang bukti (barbuk) untuk dipakai jalan-jalan.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan bahwa pria tersebut merupakan anak anggota Polsek Tajur Halang, bukan anggota Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Iya anggota Polsek Tajur Halang Aiptu Edi Prayitno. Saat ini anggota tersebut sudah dimintai keterangan,” kata Made saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, dari proses pemeriksaan yang masih berjalan, Made baru bisa memastikan mobil tersebut bukanlah barang bukti (barbuk), melainkan mobil pribadi si pria yang telah menunggak pembayaran cicilan.
“Mobil overkredit namun menunggak, (mobil pribadi) iya. (Klaim ngaku BB) Iya Untuk menghindari debt collector,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto telah membantah klaim bahwa si pria bukanlah anak atau keluarga anggota Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Tidak benar orang tua yang bersangkutan anggota Propam (Polda Metro Jaya),” kata Budi saat dihubungi Minggu (23/11/2024).
Sebelumnya, video merekam pria mengaku membawa mobil barang bukti (barbuk), sambil mengklaim sebagai anak anggota Propam Polri viral di media sosial. Kejadian ini terjadi, saat pria terlibat cekcok dengan sejumlah debt collector di area parkir Mall BTM Bogor.
Dikutip lewat akun Instagram @feedgramindo, terlihat seorang pria yang saat itu tengah ditanya asal usul mobil yang dipakainya oleh sejumlah debt collector. Dia mengaku, kalau mobil merupakan Barbuk Polsek yang dipinjam orang tuanya.
“Ini BB Polsek, ada surat BB, surat pinjam BB. Dipinjam oleh bapak saya, bapak saya Propam di Polda Metro,” ujar si pria berkemeja abu-abu tersebut.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







