Tok! MUI Tetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan
BeritaNasional.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas menanggapi persoalan publik terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta pada Sabtu (22/11/2025), MUI secara resmi menetapkan fatwa yang menyerukan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa pengenaan pajak seharusnya dibatasi pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memungut pajak dari kebutuhan dasar merupakan tindakan yang jauh dari prinsip keadilan.
"Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya yang dikutip dari Antaranews pada Minggu (23/11/2025).
Usulan Batas PTKP Setara Nishab Zakat
Niam Sholeh menekankan bahwa pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang secara finansial mampu.
Untuk mengukur batas kemampuan ini, MUI mengusulkan tolok ukur yang dapat disetarakan dengan kewajiban syariat.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.
Mendesak Evaluasi Total dan Penindakan Mafia
Fatwa ini disertai dengan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah pusat dan daerah. MUI mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap beban pajak, terutama pajak progresif yang dirasakan terlalu tinggi.
Secara spesifik, Niam Sholeh meminta pemerintah mengevaluasi berbagai jenis pajak yang kenaikannya hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah tanpa memedulikan rasa keadilan masyarakat.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Tujuan utama dari evaluasi ini adalah memastikan pembebanan pajak benar-benar disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
Selain itu, MUI juga menuntut pemerintah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan menindak tegas praktik mafia pajak.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
MUI juga mengimbau Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi semua ketentuan perundang-undangan perpajakan yang dinilai tidak adil, menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Sementara itu, masyarakat diwajibkan menaati pembayaran pajak yang digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Dalam Munas XI, selain pajak berkeadilan, MUI juga merilis empat fatwa lainnya, meliputi pedoman pengelolaan sampah di perairan, status saldo kartu uang elektronik yang hilang, kedudukan rekening dormant, dan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







